Selasa, 25 November 2014

Penaikan Harga BBM Bebani Rakyat, DPRA Surati DPR RI


"Pimpinan DPRA sudah menyurati Ketua DPR RI agar penaikan harga BBM ditinjau ulang. Surat ini ditandatangani Ketua Sementara DPRA Tengku H Muharuddin," kata Kautsar, anggota DPRA, dihadapan massa mahasiswa yang berunjuk rasa di depan DPRA di Jalan Tengku Daud Beureueh, Banda Aceh, Senin (24/12).


Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyurati pimpinan DPR RI di Jakarta untuk meninjau kembali penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) agar tidak memberatkan rakyat.

"Pimpinan DPRA sudah menyurati Ketua DPR RI agar penaikan harga BBM ditinjau ulang. Surat ini ditandatangani Ketua Sementara DPRA Tengku H Muharuddin," kata Kautsar, anggota DPRA, dihadapan massa mahasiswa yang berunjuk rasa di depan DPRA di Jalan Tengku Daud Beureueh, Banda Aceh, Senin (24/12).

Kautsar membacakan surat rekomendasi DPRA terkait penaikan harga BBM kepada belasan pengunjuk rasa yang mengaku berasal dari Forum BEM se-Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).

Selain ditujukan kepada Ketua DPR RI, surat dengan kop DPRA itu juga ditujukan kepada Ketua Forum Bersama (Forbes) DPD/DPR RI asal Aceh. Tembusan surat disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Aceh.

"Surat ini menyikapi tuntutan mahasiswa yang datang ke DPRA pekan lalu. Mahasiswa menuntut pemerintah menurunkan harga BBM karena kenaikan harga minyak tersebut memberatkan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Rizki Youland Ardianto, koordinator aksi mahasiswa, mengatakan, dirinya bersama belasan mahasiswa kembali mendatangi DPRA untuk menagih janji lembaga legislatif tersebut mengeluarkan surat rekomendasi peninjauan harga BBM yang dikirim kepada pemerintah pusat.

"Waktu kami berunjuk rasa pekan lalu, Ketua DPRA berjanji membuat surat rekomendasi terkait peninjauan harga BBM. Tapi, hingga hari ini surat tersebut tidak pernah dibuat. Karena itu, kami kembali mendatangi DPRA," kata dia. 

Sumber : http://www.aktual.co/politik/penaikan-harga-bbm-bebani-rakyat-dpra-surati-dpr-ri